Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR Selama Ramadhan

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR Selama Ramadhan

    TANJUNG PERAK - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan larangan bagi warga yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur memaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan.

    Dikomfirmasi saat memimpin patroli, Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan SOTR apalagi dengan menggunakan sound maupun petasan berpotensi menggaggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri, " ujar Kompol Helena di Jembatan Suramadu, Minggu dini hari (22/2/26).

    Kompol Helena mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan, seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

    "Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok, " ujar Kompol Helena.

    Oleh karena itu lanjut Kompol Helena pihak Kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini.

    Kompol Helena juga menegaskan, apabila di lapangan ditemukan adanya kegiatan SOTR, maka petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.

    "Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum, " tegas Kompol Helena.

    Di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing.

    Hal ini untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah.

    "Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, " kata Iptu Suroto. (*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya...

    Artikel Berikutnya

    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

    Ikuti Kami