Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

    TANJUNG PERAK - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.

    Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4, 02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

    Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. 

    "Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu, " jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).

    Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO. 

    Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. 

    Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

    "Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis, " ungkapnya.

    Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
    Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

    Ikuti Kami