Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    SURABAYA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu. 

    Dalam keterangan resminya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini telah masuk tahap penyelidikan mendalam.

    Pada saat kejadian, para santri sedang sholat Asar berjamaah. 

    Lokasi yang runtuh meliputi musala dan asrama putra yang masih dalam proses konstruksi dan pengecoran. 

    "Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi, ” ujar Irjen Pol Nanang Avianto di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu malam (8/10/2025) .

    Kapolda Jatim menjelaskan, langkah cepat dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo dengan membuat laporan Polisi, disertai sinergi lintas instansi dalam operasi kemanusiaan. 

    “Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban, ”tegas Irjen Nanang.

    Berdasarkan data terakhir, total korban dalam peristiwa ini mencapai 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dan 104 korban luka. 

    Dari jumlah tersebut, 34 jenazah telah teridentifikasi oleh tim DVI Polda Jatim, sementara sisanya masih menunggu hasil identifikasi lanjutan.

    “Korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kami berikan pelayanan terbaik kepada para keluarga korban, ” ujar Kapolda Jatim.

    Pasca-evakuasi dan pembersihan lokasi, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. 

    Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini menangani perkara tersebut.

    Kapolda Jatim mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran. 

    "Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi, ” terang Irjen Pol Nanang.

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi, dan jumlah ini masih akan berkembang. 

    Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. 

    Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.

    “Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, ” kata Kapolda Jatim.

    Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Kapolda Jatim menegaskan proses masih berjalan. 

    “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum, ” tegasnya.

    Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu. 

    “Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, ” tegas Irjen Nanang.

    Sebagai langkah preventif, Irjen Pol Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.

    “Ini juga arahan dari Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan bantu pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan dan kelayakan, ” ungkapnya.

    Kapolda berharap peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.

    “Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang mengorbankan anak-anak kita. Mari bersama-sama memperbaiki agar ke depan lebih baik, ” pungkas Kapolda Jatim. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim DVI Polda Jatim Kembali Berhasil Identifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    Ikuti Kami